Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan swasta dan departemen teknis dapat saja mengajukan usulan untuk perubahan daftar sektor terbuka bersyarat untuk investasi asalkan sesuai dengan kriteria dalam Peraturan Presiden No.76 tahun 2007. "Kalau memang diperlukan, ya...kita lakukan (revisi). Tapi aturan kalau terlalu sering diubah juga tidak baik. Yang penting kita punya rambu-rambunya kalau kita melakukan revisi dasarnya apa," katanya usai menutup Pekan Produk Budaya di Jakarta, Minggu. Setiap proposal usulan dari swasta maupun sektor, harus melalui proses kajian dan sesuai dengan Perpres 76/2007. "Memasukkan usul boleh saja, tapi untuk menjaga proses harus sesuai dengan Perpres 76. Setiap proposal dari swasta maupun sektor ada kriteria dan proses, kalau itu terpenuhi kita bisa melakukan kajian (untuk revisi) itu," jelasnya. Perpres no.76/2007 menetapkan Perpres no.77/2007 yang berisi daftar sektor tertutup dan sektor terbuka bersyarat untuk investasi sebenarnya berlaku untuk tiga tahun saja dan selanjutnya dapat direview. "Itu kan dinamis, tapi kalau memang dirasa ada keperluannya dan kriteria diperlukan itu ada, bisa dilakukan review sebelum tiga tahun," ujarnya. Mendag menyadari dua Perpres yang merupakan turunan dari Undang-Undang Penanaman Modal (UUB PM) masih menimbulkan pertanyaan bagi pelaku bisnis. "Aturan ini tidak berlaku terhadap investor yang sudah ada. Terkait itu banyak sekali pertanyaan karena mereka belum tahu dan belum mencermati secara detil aturannya,"tuturnya. Kalaupun harus melakukan kajian ulang dan perbaikan, lanjut Mendag, maka hal itu masih dapat dilakukan jika memang dianggap penting. Mendag menegaskan perubahan Perpres 77/2007 dapat dilakukan melalui review . "Dalam melakukan semua peraturan bila ada dalam implementasinya menimbulkan masalah tentunya kita akan perbaiki," ujarnya.(*)

Pewarta: heru
Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007