Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, tujuan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk meningkatkan lapangan pekerjaan melalui perbaikan iklim investasi.

"Kita memperbaiki iklim investasi agar investasi terus meningkat sehingga penciptaan lapangan kerja juga meningkat. Kita juga pastikan prosedur penggunaan tenaga kerja menjadi cepat dan efisien. Penyerdanaan izin ini tidak serta merta menghilangkan syarat kualitatif perizinan TKA," kata Menaker Hanif dalam diskusi `Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia, di Kementerian Kominfo Jakarta, Senin.

Hanif meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir, karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Menurutnya, dalam aturan terbaru, prosedur mekanisne perizinan menjadi lebih cepat, tanpa menghilangkan prinsip-prinsip penggunaan TKA yang selektif.

"Kalau izin bisa keluar sehari kenapa harus nunggu seminggu atau sebulan?" kata Hanif.

Menurut Hanif dengan lebih mudahnya proses perizinan TKA tidak melonggarkan syarat masuk TKA di Indonesia.

"Syarat kualitatif tetap ada, misalnya TKA yang masuk harus dari sisi pendidikan, cuma boleh jabatan tertentu, membayar dana kompensasi hingga batas waktu kerja tertentu, jadi tetap ada ada syarat kualitatif yang diterapkan kepada TKA," kata Hanif.

Dengan adanya Perpres ini, Hanif memastikan jumlah TKA di Indonesia tidak akan bertambah. TKA yang masuk akan tetap ditolak bila tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

"Dengan Perpres baru, jumlah TKA tidak akan bertambah, hanya mempermudah izin. TKA tetap akan ditolak kalau tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat-syarat tertentu tadi," kata Hanif.

Sementara itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan dapat mendorong meningkatan investasi hingga 20 persen.

Dia mengatakan izin penggunaan TKA merupakan salah satu keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia, karena selama ini para investor diputar-putar karena izin yang rumit. Dengan izin yang rumit itu maka investor rentan terkena pungutan liar.

Dia mengatakan jumlah TKA di Indonesia hanya mencapai seperseribu dari jumlah tenaga kerja Indonesia yang saat ini bekerja di luar negeri.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018