Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, menyatakan bahwa pembentukan lembaga "bond pricing agency" (BPA) butuh kemampuan (skill) yang tinggi. "Artinya tidak gampang, agency bukan institusi yang bisa dibuat semua orang, karena butuh 'skill' tinggi. Kemampuan Teknologi Informasi (TI) yang tinggi, di Indonesia tidak banyak yang seperti itu," ujarnya di Jakarta, Selasa. Meski begitu, menurut dia, sudah ada satu hingga dua perusahaan yang mengidentifikasikan kemampuannya dan dapat menjadi perusahaan BPA. Fuad berharap, BPA akan dapat mulai dilaksanakan pada tahun ini juga. "Mudah-mudahan bisa, setelah agustus karena mereka sudah mempersiapkan diri. Kita akan lihat ada satu atau dua yang sudah mengidentifikasikan kemampuannya," katanya. BPA merupakan lembaga independen dan kredibel yang nantinya dapat dijadikan acuan (bencmark) bagi investor obligasi untuk mengetahui wajar tidaknya harga obligasi yang dimilikinya. Fuad mengakui, di pasar sekunder saat ini harga obligasi selisihnya jauh berbeda. Selama ini katanya harga antara bit and offer itu masih jauh sekali spreadnya (ada gap yang lebar) antara obligasi yang mempunyai seri sama. "Selain itu harga yang ditetapkan antara penjual dan pembeli bisa juga jauh ada perbedaan. Itu karena tidak ada benchmark dari valuasi (nilai). Jadi fungsi agency ini membuat valuasi. Sehingga semua obligasi akan divaluasi," tambahnya. Dengan hal itu, dikatakan Fuad, maka setiap investor apabila memiliki obligasi yang sama, seperti obligasi pemerintah, bisa jual dengan harga 97,97,5,98 sebenernya harganya yang mana, sebagai harga yang mencerminkan harga pasar. Fuad mengemukakan, dalam menentukan harga, akan sejalan dengan waktunya. "Market kita tidak dipaksakan dulu, nanti lama-lama market bisa mulai menerima. saat ini setiap perusahaan investasi punya valuasi internal. Hal Itu akan terus terjadi perbaikan sampai nanti market sepakat, kemudian, regulator menentukan investor harus memakai valuasi BPA," ujarnya. Dia mengatakan peraturan BPA ada di pelaku pasar, setelah dikembalikan ke Bapepam-LK akan dievaluasi kembali. "Lagi dikirim ke pelaku pasar jadi peraturan bond pricing agency sudah di pelaku pasar, kita minta masukan ke mereka nanti kalau balik ke kita, kita workshopin lalu kita keluarkan," kata Fuad menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007