Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2007 tentang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Bidang-bidang Usaha Tertentu di Daerah-daerah Tertentu kemungkinan diamendemen untuk memudahkan implementasinya. "Fasilitas fiskal di PP 1/2007 masih sulit untuk dijalankan, misalnya bagaimana kalau perusahaan dari daerah mau mendapatkan fasilitas itu," katanya saat membuka Rapat Kerja Departemen Perdagangan 2007 di Jakarta, Selasa. Mendag mengatakan, kemungkinan PP tersebut akan diamandemen karena belum menjelaskan proses pemberian insentif kepada perusahaan daerah oleh pemerintah daerah. "Bagaimana prosesnya jika pemda ingin memberikan insentif pada perusahaan di daerah? Kalau tidak pemerintah daerah harus ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk itu," ujarnya. Pemerintah memang tengah mengevaluasi pelaksanaan PP 1/2007 tentang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Bidang-bidang Usaha Tertentu di Daerah-daerah Tertentu. Akhir bulan lalu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Keuangan dan Ekonomi Makro Sahala Lumbangaol mengungkapkan berdasarkan laporan BKPM baru ada sekitar 7 perusahaan yang mengajukan usulan penggunaan fasilitas PPh itu. Namun, belum pernah diajukan ke Departemen Keuangan. Ia menyebutkan, berdasar UU yang baru, diatur adanya layanan terpadu di daerah dalam pelayanan investasi. Aturan-aturan yang menyangkut masalah itu harus diselesaikan secepatnya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007