Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta Marwan Batubara didesak mundur dari jabatannya karena dinilai aktivitasnya tidak menyentuh kepentingan warga ibukota. Desakan tersebut dilontarkan Forum Aktivis Kampus (FAK) DKI dalam keterangan pers yang disampaikan Koordinator FAK Mohammad Darmawan S di Jakarta, Selasa. FAK menilai, sebagai "senator" DKI, Marwan justru lebih sering berkiprah dan mengangkat isu yang berskala nasional, seperti menjadi ketua Forum Masyarakat Peduli Listrik, ketua Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu, dan sebagai penggagas penolakan divestasi Indosat. "Tidak satupun dari ketiga aktivitas Marwan Batubara tersebut yang secara khusus memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya yaitu DKI Jakarta," kata Darmawan. Padahal, katanya, kewajiban penting anggota DPD adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah, memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya. "Ketiga kewajiban tersebut adalah kewajiban yang ukurannya paling konkrit dan tidak abstrak. Untuk daerah DKI Jakarta, aspirasi terbesar rakyat Jakarta adalah persoalan peningkatan kesejahteraan, persoalan mengatasi kemacetan dan mengatasi sanitasi dan lingkungan yang buruk," katanya. Dikatakannya, berbeda dengan Marwan, ketiga anggota DPD asal DKI lainnya telah bekerja dengan baik memperjuangkan aspirasi warga DKI. Biem Benyamin ikut memperjuangkan dengan gigih aspirasi kaum muda DKI dengan mengajukan Judicial Review UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana Biem Benyamin menggugat ketentuan pembatasan calon Gubernur yang harus didukung 15 % suara partai politik. Sarwono Kusumaatmadja aktif mengkampanyekan tuntutan demokratisasi Pilkada DKI. Demikian juga Mooryati Soedibyo cukup rajin mengadakan dialog dengan LSM, anak jalanan, dan ikut memperjuangkan Komite Sekolah dalam kasus ruislag SMP 56 Melawai. Karena itu, kata Darmawan, FAK menilai Marwan Batubara telah melanggar Pasal 50 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan melanggar sumpah/ janji anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU No. 22 Tahun 2003. "Dalam kondisi seperti itu sudah seharusnya Marwan Batubara diberhentikan sebagai anggota DPD," kata Darmawan. Oleh karena itu, FAK juga meminta Badan Kehormatan DPD untuk melakukan penyelidikan, verifikasi dan memutuskan pemberhentian Marwan Batubara sebagai anggota DPD DKI Jakarta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007