Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim yang mengadili advokat Fredrich Yunadi memperkirakan bekas pengacara Setya Novanto itu akan divonis pada 7 Juni 2018.

"Pada 18 Mei 2018 nanti diagendakan sidang pemeriksaan terdakwa, 24 Mei pembacaan tuntutan selanjutnya pada 31 Mei pembacaan pembelaan sehingga pada 7 Juni 2018 diupayakan sidang putusan," kata ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.

Syaifudin memimpin sidang Fredrich yang didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo menghindarkan Setnov diperiksa dalam perkara korupsi e-KTP.

Sidang hari ini hanya akan menghadirkan satu orang saksi dari bagian Teknologi Informasi Closed Circuit Television (CCTV) RS Medika Permata Hijau Putra, Rizki Ramadhona.

Menurut Putra, RS Medika Permata Hijau memiliki 9 CCTV di sembilan titik, yang mengarah ke IGD lobi BPJS, poli, lantai 3, farmasi lantai 2, VIP dan ruangan direktur.

"Tapi saat kejadian CCTV ada yang rusak, 1 mati dan 2 mengalami `noise`. Kemudian ada perbedaan waktu karena alat yang tersambung tidak ter-cover dengan UPS jadi saat mati lampu dia mati juga sehingga jam di CCTV lebih lamban 37 menit dari waktu sebenarnya," kata Putra.

Saat ini CCTV yang rusak itu sedang diperbaiki.

Baca juga: Begini skenario pura-pura gila Setnov yang dibicarakan Fredrich

"Kalau CCTV yang menghadap IGD tidak rusak tapi jamnya lebih lamban 37 menit sedangkan CCTV parkir lebih cepat 29 menit," tambah Putra.

Namun karena sidang hanya menghadirkan satu orang saksi, Fredrich memprotesnya.

"Saksi dalam berkas itu total ada 42 orang, yang diperiksa baru 16 saksi dan banyak saksi yang menguntungkan saya sengaja tidak dipanggil. Kami merasa dirugikan. Sisanya 29 saksi itu kapan mau diperiksa? Kalau maraton sampai pagi pun kami siap. Ada ajudan SN dan ada anggota DPR itu sangat penting. Kami tidak mau hak kami dikesampingkan demi mengejar waktu," kata Fredrich.

"Kami mengusulkan dua kali seminggu supaya kami bisa atur di tempat lain. Kedua, karena kita mencari kebenaran materiil, kami minta saksi yang menguntungkan kami untuk dihadirkan," kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa.

Majelis hakim pun menegaskan untuk tetap sesuai jadwal.

"Kami akan tetap pada jadwal yang telah kami susun. Kalau sesuai keinginan terdakwa mungkin akan kami tambah jadi sidang 4 kali seminggu," kata hakim Syaifudin.

Baca juga: Ketukan-ketukan palu hakim untuk Fredrich sebelum vonis



 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2018