Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Eko Mardianto, tersangka korupsi pengadaan fasilitasi mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk Eko Mardianto selama 30 hari dari 8 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Eko merupakan staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian yang ditahan sejak 9 Maret 2018 di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Pada Februari 2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Eko Mardianto, Hasanuddin Ibrahim selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian 2010-2015, dan Sutrisno dari swasta.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiganya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT (Unit Pelaksana Teknis) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikulutra tahun 2013.

Nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar daan dugaan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2018