Jakarta (ANTARA News) - Perjanjian kerja sama (PKS) inti-plasma perusahaan tambak udang Dipasena Citra Darmaja yang dibuat pada 2006, harus diperbaharui karena perjanjian itu bukan avalis (persyaratan) untuk jaminan bank, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR bidang pertanian dan perikanan, Suswono. Perjanjian baru akan membuat PKS menjadi avalis bagi bank, sehingga memudahkan konsorsium Neptune -- sebagai perusahaan inti baru Dipasena -- bertindak sebagai penjamin kepada bank dan menanggung semua risiko maupun kerugian yang dialami plasma, katanya, di Jakarta, Rabu. Hal itu dikemukakan Suswono, mengomentari tersendatnya pembahasan PKS antara plasma dan perusahaan inti, sehingga program revitalisasi tambak udang Dipasena di provinsi Lampung, hingga sekarang belum bisa berjalan. Padahal, konsorsium Neptune sudah melakukan beberapa langkah kongkret untuk program itu, antara lain membayar gaji karyawan dan Hutang Bulanan Plasma (HBP) Dipasena untuk Juni 2007, Insentif Prestasi Produksi (IPP) untuk Karyawan Pelaksana Produksi (KPP) Dipasena dan Wachyuni Mandira terhitung November 2006-Mei 2007. Selain itu, kontraktor yang ditunjuk Neptune untuk memperbaiki infrastuktur Dipasena (PT Truba Alam Manunggal Engineering dan PT Wijaya Karya) telah melakukan pekerjaan pembersihan sedimen pada seluruh kanal, mulai dari 'main inlet' sampai ke tambak. Menurut Suswono, perusahaan inti dapat menyediakan modal kerja, memberikan biaya hidup, membangun/memperbaiki rumah, memberikan pakan dan obat-obatan yang diperlukan plasma. Dengan demikian, perombakan PKS 2006 menjadi suatu keharusan dengan masuknya investor baru Dipasena. Untungkan kedua pihak Suswono juga mengemukakan tujuan perombakan PKS 2006 adalah agar menguntungkan kedua pihak. "Jadi buat apa (perjanjian lama) dipertahankan, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan,?" ujarnya. Wakil Ketua Komisi IV DPR itu menambahkan, bila dalam perundingan perubahan PKS antara inti-plasma Dipasena menemui jalan buntu, maka Menteri Kelautan dan Perikanan bersama Bupati Tulang Bawang harus turun tangan menengahinya. "Sebab pemerintah pusat dan daerah punya kepentingan besar dari pengopersian kembali Dipasena. Kepentingan tersebut antara lain perolehan devisa, perpajakan dan pendapatan asli daerah," katanya. Namun demikian, Suswono menekankan yang terpanting dalam merevisi PKS, kelompok plasma tertentu di Dipasena tidak boleh apriori dengan konsep yang ditawarkan investor baru. "Kalau belum apa-apa sudah curiga, ya tidak akan ada kesepakatan. Ajukan kepentingan masing-masing di meja perundingan dan susun jadwal pelaksanaannya secara terbuka." Dengan adanya tranparansi semacam itu, lanjutnya, maka masing-masing pihak bisa saling mengawasi, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Alasannya, menurut dia, secara hukum posisi konsorsium Neptune kuat. Mereka merupakan perusahaan resmi yang ditujuk pemerintah melalui tender. "Di sisi lain, kalau plasma tidak mau bekerja sama dengan investor, mereka akan rugi sendiri. Plasma tidak dapat memperbaiki penghasilan karena tidak bekerja," tandasnya. Melihat keseriusan yang dilakukan investor baru Dipasena, Senior Governance Advisor Center for Agriculture Policy Studies, H.S. Dillon, menilai PKS 2006 memungkinkan untuk dirombak, karena tujuan dari perjanjian inti-plasma adalah "win-win solution". "Jadi PKS dalam program kemitraan inti-plasma bukan harga mati. Semangat dari pencanangan program ini adalah menguntungkan kedua belah pihak," tuturnya. Oleh karena itu, jika satu pihak merasa dirugikan dengan perjanjian yang ada, pihak yang dirugikan boleh mengusulkan perubahan perjanjian. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007