Palangka Raya (ANTARA News) - Setelah melakukan penyidikan selama beberapa waktu, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Ditreskrimsus Polda Kalteng) resmi menahan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnor (RJK), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Ya, yang bersangkutan resmi kami tahan sejak Senin (30/4) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Adx Yudiswan melalui Kepala Sun Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) AKBP Devi Firmansyah di Palangka Raya, Selasa.

Namun, pihak Dirkrimsus Polda Kalteng belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait alasan penahanan Rojikinnor, dan baru membenarkan bahwa telah resmi menahan Sesda Kota Palangka Raya itu usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng.

Rojikinnor terpantau ditahan di Polda Kalteng pada Senin (30/4) sekira pukul pukul 09.00 WIB, setelah ia mendatangi Kantor DitresKrimsus Polda Kalteng menggunakan mobil dinasnya.

Sekitar pukul 11.30 WIB, ia sempat terlihat istirahat dan menjalani Shalat Dzuhur berjamaah di Masjid Polda Kalteng.

Setelah kembali ke ruangan penyidik, Rojikinnor tidak lagi kunjung keluar, bahkan istri dan sanak keluarganya juga datang untuk menjenguknya karena ada kabar akan dilakukan penahanan pada hari itu juga.

Sampai pukul 19.00 WIB, tersangka Rojikinnor menuju ruang tahanan Markas Polda Kalteng.
 
Rojikinnor pada Senin (12/2) pernah pula diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng sejak pagi hingga malam hari terkait dugaan pungutan liar.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Adi Santoso saat dikonfirmasi mengenai berkas perkara Rojikinnor yang dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan Tinggi mengaku sudah dikembalikan ke pihak penyidik Polda Kalteng.

"Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti r4encananya akan diserahkan oleh penyidik Polda Kalteng Kejaksa Penuntut Umum dalam minggu-minggu ini. Tetapi, kepastian penyerahan tahap dua tersebut secara pastinya silahkan tanyakan kepada penyidik setempat," ujarnya.

Rojikinnor mulai terbelit kasus hukum pada pertengahan Desember 2017 berawal dari dua pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Dari dua pegawai tersebut, polisi mengembangkan kasus hingga Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya Rojikinnor turut terperiksa, dan kedua pegawai Pemkot Palangka Raya menjadi saksi tipikor.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung & Adi Wibowo
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2018