Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, mengatakan revisi UU No 40 tahun 1999 tentang pers diserahkan sepenuhnya kepada insan pers dan tidak akan dilakukan oleh pemerintah. Ia mengatakan hal itu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu saat menjadi pembicara dalam rapat kerja teknis Humas Polri yang diikuti utusan 31 Polda dan para wartawan. "Pada prinsipnya, pemerintah tidak ingin merevisi UU pers karena kita yakin bahwa yang paling paham masalah pers ya insan pers. Kami persilahkan PWI, Dewan Pers atau yang lain untuk membuat kajian apakah UU Pers itu perlu diubah atau tidak," katanya. Mantan Rektor ITS ini hanya mengingatkan bahwa setiap UU pasti terkait dengan waktu termasuk UU Pers yang dibuat tahun 1999 sehingga isi UU itu mencerminkan jiwa yang terjadi pada tahun 1999. "Apakah konteks tahun 1999 itu masih berlaku tahun 2007 ini. Yang bisa menjawab adalah insan pers sendiri," katanya. Ia menegaskan, kalau mau berfikir jernih, maka harus ada penyempurnaan dari UU. Jika pemerintah yang mengambil inisiatif untuk merevisi UU itu, maka bisa dipastikan akan mendapatkan reaksi negatif dari berbagai pihak. "Begitu pemerintah ambil inisiatif mengubah UU itu maka 99 persen pasti dicurigai. Ada apa dengan pemerintah, kok mau revisi (UU Pers)," katanya. Nuh menegaskan, bahwa hingga kini pemerintah tidak akan melakukan pembredelan pers. "Kok kurang pekerjaan saja. Pekerjaan pemerintah saat ini cukup banyak. Masak, hanya mengurusi pembredelan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007