Jakarta (ANTARA News) - Amir (Ketua) Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir menghadiri sidang gugatan pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Ba`asyir tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan mendapat pengawalan ketat oleh sejumlah laskar MMI. Kepada wartawan, Ba`asyir menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap upaya pembubaran Densus 88. Menurut Ba`asyir, pasukan antiteror tersebut hanyalah proyek pemerintah yang didukung kekuatan asing Amerika Serikat dan Yahudi. Selain itu, Ba`asyir menilai kegiatan Densus 88 diskriminatif dan tidak manusiawi. Dalam setiap operasi, kata Ba`asyir, Densus 88 hanya memburu dan menyiksa aktivis muslim sehingga menimbulkan kesan bahwa gerakan Islam sama dengan terorisme. "Kalau ada yang melawan Islam, kita harus melawan sesuai kemampuan kita," katanya. Gugatan pembubaran Densus 88 diajukan oleh sejumlah pemimpin ormas Islam dan korban penangkapan pasukan antiteror tersebut. Sidang gugatan itu sedianya digelar pukul 09.00 WIB, namun belum dimulai hingga pukul 11.00 WIB. Ruang sidang sudah dipenuhi masyarakat dan aktivis ormas Islam yang ingin menyaksikan jalannya persidangan. Sejumlah aktivis ormas islam tersebut membentangkan sejumlah poster bertuliskan kecaman terhadap Densus 88 dan sejumlah negara pendukung pasukan antiteror tersebut. Sementara itu, pengamanan dari aparat kepolisian tidak terlihat maksimal.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007