Medan (ANTARA News) - Sebanyak 27 dari 30 guru yang mengungkap kecurangan ujian nasional (UN) tahun 2007 di Medan dipecat dan dikurangi jam mengajarnya oleh pihak sekolah tempat mereka mengabdi. Dari 27 guru itu sebanyak 14 orang dipecat, 13 dikurangi jam mengajar mereka dari sekitar 40 les menjadi 10 les per bulan, ujar Kooordinator Komunitas Air Mata Guru (KAMG), Denny Saragih, kepada ANTARA News di Medan, Kamis. Sebanyak 30 guru yang tergabung dalam KAMG itu pada Mei 2007 mengungkap kecurangan pelaksanaan UN di Medan yang melibatkan pihak sekolah dan dilakukan secara sistematis bersama diknas setempat. Kecurangan itu terbukti benar sesuai hasil pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal Depdiknas yang turun ke Medan, kata Saragih. Kecurangan dilakukan dengan mendistribusikan naskah UN pada H-1, kemudian tidak mengikutsertakan dewan pendidikan dalam kepanitiaan UN dan tidak menetapkan SK pengawas UN SMP dan UN SMA/SMK. Saragih mengatakan meski terbukti terjadi kecurangan, namun justru para guru yang jujur, memiliki idealisme dan profesionalisme untuk memperbaiki kualitas pendidikan yang dijadikan korban. Sanksi yang diterima guru-guru itu baru diketahui pada awal pekan ini yang merupakan minggu pertama mereka mengajar memasuki tahun ajaran baru. Guru yang dipecat hanya mendapatkan selembar surat berisi ucapan terimakasih dari pihak sekolah tanpa mendapatkan apa-apa meski ada yang telah mengabdikan dirinya sekitar sembilan tahun. Sedangkan bagi mereka yang dikurangi jam mengajarnya hanya diberitahu secara lisan oleh kepala sekolah atau kepala tata usaha, katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007