Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan melakukan koreksi atas Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 yang memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lapangan golf.

"Dan ini yang kita rasakan sebagai suatu yang tidak adil di Jakarta. Karena alasannya (pemberian potongan PBB) kemarin disebutkan bahwa ini adalah ruang terbuka hijau menyerap air. Padahal lapangan golf itu justru membutuhkan air banyak sekali karena untuk menyirami rumputnya, mengelola rumputnya," kata Anies di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa.

Itu beda dengan ruang terbuka hijau (RTH) biasa yang tidak perlu disirami terus-menerus. Kalau ini justru menyerap air banyak sekali, katanya.

"Jadi pemberian diskon 50 persen, itu sama sekali tidak nyambung dengan keinginan untuk memberikan ruang bagi serapan air," kata Anies.

Alasan kedua adalah pemotongan ini tidak dirasakan para pemain golf. Ia mengatakan, pemain golf selama empat tahun ini tidak mengalami penurunan harga sewa lapangan golf.

"Jadi pemain golf tidak merasakan manfaat dari diskon 50 persen, yang merasakan manfaatnya hanya pemiliknya saja. Boleh di cek pemain golf selama empat tahun terakhir ini apakah mereka turun biaya sewa. Sama saja, tetap saja," kata Anies.

Gubernur menegaskan, jika Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 sudah dikoreksi, jangan dijadikan alasan untuk menaikkan biaya golf. Karena selama ini tidak tarif lapangan bagi pegolf tidak pernah turun,.

"Point utamanya adalah kita ingin agar di Jakarta ini pemerintah memberikan pesan berkeadilan. Pemberian diskon atas PBB justru nanti kita akan berikan kepada para veteran dan keluarganya, anak cucu para pendiri kemerdekaan, perintis kemerdekaan, pahlawan-pahlawan kita. Jadi lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan," kata Anies.

Ia mengatakan, seharusnya pemberian insentif pajak dalam kerangka keberpihakan. Lalu mendorong lebih banyak lagi kegiatan yang menimbulkan manfaat bagi masyarakat banyak.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018