Bandung (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis, memvonis mantan Kepala PT Kimia Farma cabang Bandung, Pramudhya Budidjaja, satu tahun penjara dalam kasus penyuapan Rp100 juta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Menurut Ketua majelis hakim, Eka Kartika SH, terdakwa telah melakukan penyuapan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung untuk pemenangan tender pengadaan obat-obatan senilai Rp4,9 miliar yang dialokasikan untuk Puskesmas pada tahun anggaran 2004. Dalam pembacaan putusannya tersebut, Majelis menyatakan sesuai dengan penawaran harga tender antara PT Rajawali Nusantara Indonesia yang lebih rendah dari harga penawaran PT Kimia Farma, seharusnya bukan PT Kimia Farma yang memenangkan tender tersebut. Tetapi karena sistem gugur yang digunakan Dinkes Kabupaten Bandung diubah menjadi sistem tender `merit point` maka PT Kimia Farma menjadi pemenang tender dengan nilai Rp4. 990.952.690 untuk pengadaan obat-obatan Puskesmas. Atas putusan hakim yang lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Pramudhya yang didampingi kuasa hukum Kelly Kalimantana SH dan Haenry Napitupulu SH menyatakan menerima putusan itu. Sedangkan JPU, Aworo SH menyatakan pikir-pikir. Sebelum persidangan putusan yang menyeret mantan Kepala Cabang Bandung PT Kimia Farma, pengadilan menggelar sidang putusan kasus korupsi yang sama dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, dr Sukmahadi Thawaf. Sukmahadi, yang dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan obat-obatan dengan nilai kerugian negara Rp294 juta, divonis satu tahun penjara. Vonis yang disertai uang penggantian kerugian ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dua tahun penjara.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007