Sidoarjo (ANTARA News) - Sarana dan prasarana untuk pengungsi korban lumpur Lapindo Brantas Inc. di Pasar Baru Porong (PBP), yang disediakan Lapindo Brantas Inc., suatu saat akan dicabut agar pengungsi mau pindah karena tinggal di pengungsian terus tidak sehat. Vice President Human Resource dan Relation Lapindo Brantas Inc., Yuniwati Teryana, di Sidoarjo, Kamis, mengatakan meski akan tetap mencabut fasilitas pengungsi dalam suatu saat nanti, tapi pihaknya tidak akan menentukan "deadline" untuk mencabut fasilitas tersebut, karena harus tetap berkoordinasi dengan Pemkab Sidoarjo melalui satlak. "Hingga kini belum ada rencana untuk menghentikan. Tapi kami yakin suatu saat akan dihentikan karena itu juga tidak sehat untuk mereka (pengungsi)," katanya. Menurut dia, hingga saat ini sudah ada sekitar 10.000 kepala keluarga (KK) warga korban lumpur yang sudah menerima sewa rumah dua tahun sebesar Rp5 juta dan jaminan hidup selama enam bulan sebesar Rp 300.000 per jiwa/bulan. Karena sifatnya hanya sementara, lanjut Yuniwati, tentu saja kondisi di pengungsian tidak sesuai dengan keinginan warga. "Hal itulah yang harus disadari oleh para pengungsi, sehingga mereka seharusnya pindah dari PBP dengan menerima uang kontrak dan jadup yang telah disediakan Lapindo," katanya. Ia mengatakan, warga juga harus mengerti bahwa pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Perpres No 14/tahun 2007 yang menyebutkan secara jelas tanggung jawab Lapindo dan pemerintah terkait bencana lumpur. Ketua Paguyuban Rakyat Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar ReKontrak) H Sunarto mengatakan, jika nanti fasilitas pengungsian dicabut, sementara warga masih berada di PBP, hal itu sebuah tindakan yang tidak manusiawi. "Warga Renokenongo akan tetap bertahan di PBP sebelum tuntutan dipenuhi. dan kalau fasilitas sarana dan prasarana dicabut, kami akan mengadu ke lembaga PBB yang mengurusi masalah pengungsian," katanya menegaskan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007