Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Paket Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik, Ganjar Pranowo, meminta agar dalam pembahasannya di DPR diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) definitif guna memudahkan proses hingga penyelesainnya. "Kalau Mendagrinya 'ad interim' kan sama saja dengan 'ad hoc', dan itu sifatnya sebentar. Takutnya, jika ada menteri yang baru, nanti informasinya terputus. 'Ngomong' apa yang lalu ya? Itu kan kacau," kata Ganjar Pranowo, di Jakarta, Jumat. Paket RUU Politik yang bakal dibahas DPR dengan Pemerintah adalah RUU tentang Partai Politik dan RUU tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ganjar mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Menko Polhukam, Widodo Adi Sutjipto, untuk menyampaikan kepada Presiden bahwa pihak Pansus Paket RUU Politik menyampaikan keinginan, agar ada satu menteri yang tetap dalam pembahasan. Ia menceritakan, pada saat Paket RUU Politik masuk di DPR, Presiden telah menunjuk tiga menteri, yakni Mendagri "ad interim", Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) diminta bermitra dengan DPR. Ganjar menjelaskan, Paket RUU Politik terdiri atas empat RUU yang terbagi dalam dua pansus. Keputusan sampai sekarang, lanjut Ganjar, masing-masing pansus akan membahas satu RUU tentang Parpol dulu baru RUU tentang Susduk. Begitu juga pansus yang satu akan membahas RUU tentang pemilu legislatif dulu baru kemudian RUU tentang pemilihan presiden (pilpres). "Kami minta, agar masing-masing pansus menterinya satu saja. Artinya, satu menteri yang mengikuti secara berkelanjutan setiap pembahasan, tidak berganti-ganti," katanya. Ganjar mengatakan, atas permintaan kepada Menko Polhukam tersebut, diperoleh jawaban bahwa Presiden akan memutuskan ada menteri definitif untuk membahas RUU politik. "Bilangnya Menko Polhukam, dalam waktu yang pendek Presiden akan menetapkan mendagri definitif dan dapat berkesiambungan untuk membahas paket RUU politik," katanya. Sebenarnya, menurut Ganjar, pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai status dari mendagri asalkan tidak menggangu pembahasan paket RUU politik. "Kalau 'ad interim' atau 'ad hoc' yang sifatnya sebentar, tapi jabatannya sampai akhir kabinet, bisa saja," katanya. Ganjar mengemukakan, saat ini pansus yang dipimpinya masih mendengar banyak masukan baik itu dalam rapat dengar pendapat atau melalui acara di luar rapat, seperti seminar dan diskusi. "Menghadiri undangan di luar sekaligus untuk menyerap aspirasi di luar," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Ganjar menyebutkan, pihaknya menargetkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dapat masuk pada 28 Agustus dan target pembahasan RUU pada 28 November 2007. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007