Kendari (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) melakukan sosialisasi migrasi sistem penyiaran analog ke digital di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan pemahaman kepada para pengguna frekuensi radio di Sultra, kata Direktur Penyiaran Depkominfo, Agnes Widiyanti, di Kendari, Jumat. Selain itu, ia mengemukakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi berbagai hal tentang migrasi sistem penyiaran analog ke digital di Indonesia, khususnya di masyarakat Sultra. Dalam sosialisasi itu, Depkominfo menghadirkan pemateri dari Jakarta, diantaranya Ir Erina HC Tobing MSc, salah satu anggota tim nasional migrasi sistem penyiaran, dan Drs IGN Wirajana dari Direktorat Penyiaran Depkominfo. Wirajana dalam kesempatan itu mengemukakan, Setiap pengguna stasiun radio harus memiliki surat sertifikasi dari Depkominfo, baik sertifikasi kelayakan alat maupun izin penggunaan frekuensi. Sertifikasi itu, menurut dia, wajib dimiliki pengelolanya sebelum mendirikan stasiun radio, baik publik, swasta maupun komunitas, dan bila hal itu tidak dilakukan, maka pemiliknya akan dikenai sanksi minimal denda Rp500 juta atau penjara minimal lima tahun. Minimal, katanya, sebelum radio tersebut melakukan penyiaran dari analog ke digital harus memiliki sertifikasi penyiaran lebih dahulu, ujarnya. Dasar hukum tentang penyiaran tersebut, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2005 tentang penyiaran publik, PP Nomor 50 tahun 2005 tentang penyiaran swasta, PP Nomor 51 tahun 2005 tentang penyiaran komunitas, serta Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14/P/M.KOMINFO/2007 tentang tata cara dan kriteria seleksi pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti seluruh pengelola stasiun radio, baik radio penyiaran publik maupun penyiaran komunitas, termasuk TV lokal di Kendari. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007