Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Surabaya (BES) memberikan sanksi peringatan tertulis pertama kepada PT Bristol Myers Squibb Indonesia Tbk (Bristol) dan PT Hanson International Tbk (Hanson) karena kedua emiten itu belum menyampaikan laporan tahunan (annual report) tahun 2006. "Sampai saat ini, mereka belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2006," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pencatatan BES, Umi Kulsum, di Jakarta, Jumat. Umi mengatakan, BES mengenakan sanksi peringatan tertulis pertama kepada emiten Bristol dan Hanson dengan menunjuk peraturan pencatatan BES Nomor I.A.3 huruf A.1 tentang Kewajiban Pelaporan Emiten dan sesuai Peraturan Pencatatan Efek BES No I.A.6 tentang Sanksi. Sebelumnya, BES telah memberikan sanksi peringatan tertulis ketiga kepada sedikitnya 3 emiten, yakni PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Newera Footwear Indonesia dan PT Indo Deli Pulp & Paper Mills. Ketiga emiten itu juga belum menyampaikan laporan tahunan (annual report) tahun buku 2005. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007