Jakarta (ANTARA News) - Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang baru akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaku usaha di Indonesia agar terjamin kepastian baik dalam proses pembentukan perseroan, status badan hukum, penyelenggaraan perseroan, hak dan tanggung jawab perseroan. Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Jakarta, Jumat, terkait dengan telah disetujuinya RUU PT untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR. Selain itu, menurut Andi, UU PT yang baru memberi ruang yang fleksibel bagi pelaku usaha agar termotivasi untuk mengambil bagian dalam melakukan berbagai usaha di Indonesia yang secara sehat secara profesional. Selanjutnya, UU PT juga menjamin terselenggaranya usaha perseroan secara bertanggung jawab baik dalam hubungan sosial maupun dengan lingkungannya sehingga tercipta hubungan harmonis dalam komunitas dunia usaha. "RUU PT itu untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa depan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat atas proses administrasi di bidang perseroan," katanya. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diterapkan sistem administrasi yang berbasis pada jasa informasi secara elektronik selain tetap dimungkinkan sistem manual dalam keadaan tertentu. Andi juga mengatakan untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, budaya norma masyarakat setempat maka ditentukan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar telah menyetujui RUU PT untuk disahkan menjadi UU.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007