Magelang (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Choirul Anam, menyatakan meminta restu kepada para kyai untuk menghadapi kasus hukum terkait sangkaan penggelapan kantor PKB Jawa Timur. "Saya sedang menunggu proses hukum, saya mohon restu kyai," katanya saat pidato politik deklarasi PKNU Jawa Tengah di Lapangan Tegalrejo, di kompleks Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam Tegalrejo, Kabupaten Magelang, yang dihadiri puluhan kyai berpengaruh dari sejumlah daerah dan puluhan ribu massa, di Magelang, Sabtu. Ia mengakui, saat ini dirinya menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang, tanah dan kantor PKB yang ditangani Polda Jatim. Pada tahun 1978 dirinya pernah dipenjara karena ikut gerakan kampus meminta Presiden Soeharto lengser. Ia menyatakan, kasus hukum yang sedang dihadapinya saat ini sebagai bagian perjuangan untuk menegakan keadilan. "Saya bilang ke polisi, buktinya apa sebagai tersangka, polisi bilang bahwa ini formalitas, tetapi saya tidak mau kompromi karena ini bagian proses hukum," katanya. Ia mengaku telah dihubungi relasinya seperti dari Papua dan Australia yang menanyakan kasus tersebut. Menurut dia, sangkaan penggelapan yang menimpa dirinya sebagai suatu rekayasa. Para kesempatan itu Anam tidak menyebut pihak tertentu yang merekayasa kasus itu. "Yang jelas semua tenang, semua ini rekayasa, permainan mereka, yang dihadapi orang yang suka main-main. Saya ini membawa PKNU, membawa keadilan, saya akan main," katanya. Ia menyatakan, meminta pers tidak membesar-besarkan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Jangan dibesar-besarkan berita tersangka ini, karena itu sebuah permainan dan akan ada klimaksnya, menjadi sejarah lucu di negeri ini," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007