Jakarta (ANTARA News) - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta menyatakan alasan cagub/cawagub, Adang Daradjatun-Dani Anwar, tidak ikut serta dalam pawai bersama yang diadakan KPUD DKI Jakarta, adalah karena tidak ingin melanggar UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Alasan pembatasan kami ikut pawai bersama, berkaitan juga dengan surat teguran yang dilayangkan Panwasda DKI Jakarta No.43/Panwasda/DKI/VII/2007 perihal teguran kepada KPUD tentang pelaksanaan pawai bersama," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PKS DKI Jakarta, Igo Ilham, di Jakarta, Senin. Ia menegaskan secara hukum, perlu diperjelas lebih dahulu tentang masalah tersebut. "Jangan sampai, kegiatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terhadap UU," katanya. Alasan lainnya, kata dia, duet pasangan Adang-Dani tidak ikut pawai bersama adalah tentang kemungkinan terganggunya kegiatan warga Jakarta dengan kegiatan pawai bersama, terlebih lagi pelaksanaannya bersamaan dengan hari kerja. Selain itu, PKS DKI Jakarta juga memikirkan akan adanya kemungkinan terjadinya konflik horizontal antarpendukung dengan kegiatan pengerahan massa pendukung masing-masing kandidat di waktu dan tempat yang sama. "Kami tidak ingin kejadian nyaris bentroknya antara pendukung cagub seperti yang terjadi pada kegiatan pemaparan visi dan misi di Gedung DPRD DKI Jakarta terulang kembali," katanya. Oleh karena itu, ia mengharapkan warga Jakarta dapat memaklumi keputusan yang diambil secara bersama oleh tim sukses pasangan nomor 1 Adang-Dani untuk membatalkan keikutsertaan mereka dalam pawai bersama. "Saya yakin, keputusan yang diambil berdasarkan kemaslahatan umum dan demi kepentingan warga Jakarta," katanya. Sementara itu, dalam pelaksanaan pawai bersama yang digelar KPUD DKI Jakarta, terpaksa hanya diikuti oleh pasangan Fauzi Bowo-Prijanto saja. Sebelumnya dilaporkan, Ketua Panwasda DKI Jakarta, Suhartono, menyatakan kampanye arak-arakan yang akan digelar pada Senin (23/7), dinilai sudah menyalahi aturan di dalam Undang-Undang (UU) No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang adanya pawai dan kampanye arak-arakan. "Kegiatan kampanye arak-arakan sudah jelas tidak boleh digelar, bahkan bagi mereka yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana dan denda," katanya. Ia menyebutkan sanksi bagi pelanggar aturan itu sudah tertera di dalam Pasal 116 ayat 3 UU Pemda, yakni hukuman penjara antara satu sampai enam bulan dan denda antara Rp100.000 sampai Rp1 juta. Panwasda sendiri sudah mengirimkan surat kepada KPUD DKI Jakarta mengenai pelanggaran jika kampanye arak-arakan itu tetap dilakukan tertanggal 20 Juli 2007, dan jika tetap digubris maka akan dilaporkan kepada kepolisian. "Jika tetap tidak diindahkan oleh KPUD DKI Jakarta dengan tetap menggelar kampanye arak-arakan, maka akan dilaporkan ke polisi yang langsung ditujukan kepada Ketua KPUD-nya," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007