Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa mengatakan, pendirian partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus mengacu kepada Undang-Undang (UU). Hal itu diungkapkan Hatta usai melepas keberangkatan Presiden Yudhoyono bersama rombongan dalam rangka kunjungan kenegaraan ke Korea Selatan (Korsel) di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusumah, Senin. Presiden Yudhoyono pada Minggu (22/7) pagi, saat menghadiri Hari Anak Nasional 2007 di Ancol, Jakarta, sempat menuturkan bahwa dirinya bertemu empat mata dengan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf. Hatta tidak bersedia membeberkan hasil pertemuan Kepala Negara dengan Gubernur NAD, Irwandi Yusuf, yang dilangsungkan di Istana Negara itu. Ia hanya menjelaskan bahwa Gubernur NAD dan Presiden sepakat bahwa seluruh pendirian partai poltik lokal harus mengacu pada UU dan aturan hukum yang berlaku. "Presiden Yudhoyono tidak berkeberatan para mantan anggota GAM mendirikan parpol lokal di Aceh karena merupakan amanat dari perjanjian Helsinki, dan diwadahi dalam UU Pemerintahan Aceh," ujar Hatta. Namun, katanya, proses pendirian parpol lokal harus tetap merujuk pada ketentuan UU dan aturan terkait, seperti larangan penggunaan nama atau simbol partai yang menjurus pada disintsgrasi NKRI. Hatta mengutarakan, selain membicarakan parpol lokal, Presiden Yudhoyono dengan Gubernur NAD juga membahas seputar pembangunan kembali pabrik semen Andalas di Aceh yang rusak parah akibat tsunami. "Ada permintaan agar diberikan keringanan pajak untuk merevitalisasi pabrik tersebut. Untuk itu Presiden telah memberikan arahan kepada BKPM," kata Hatta menambahkan. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007