Tasikmalaya (ANTARA News) - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resor Tasikmalaya merazia rumah makan sepanjang Jalan Tasikmalaya-Garut kawasan Salawu hingga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa, yang disinyalir buka siang hari di Bulan Ramadhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Imam Ghozali mengatakan, razia tersebut sengaja menyisir rumah makan di jalan raya yang seringkali dilaporkan selalu melayani masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut.

"Razia ini keputusan dari pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar tidak buka siang hari," kata Imam.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang aturan usaha rumah makan selama Bulan Ramadhan.

Rumah makan yang melanggar peraturan, kata dia, akan diberi teguran, jika tetap melanggar akan dicabut izin usaha rumah makannya.

"Kita akan berikan teguran kalau membandel ya izin usaha dicabut," katanya.

Ia menyampaikan, selama razia itu ada beberapa rumah makan yang tetap buka, namun tidak ditemukan orang sedang makan.

"Sempat ada warung makan yang buka, ada beberapa bekas makanan di meja, tapi sudah tidak ada orangnya," kata Imam.

Ia menambahkan, razia tersebut sekaligus mengimbau agar pemilik usaha tidak berjualan makanan siang hari, kecuali sore menjelang Magrib pada waktu buka puasa.

"Kita sudah imbau untuk menutup warung nasi saat siang hari," katanya.

Baca juga: Pemerintah evaluasi Perda razia warung makan

Baca juga: MUI Banten sampaikan rekomendasi terkait razia warteg

Pewarta: Feri Purnama
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2018