Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Senin, menerbitkan Paket Kebijakan dalam Program Pembaruan yang terdiri atas enam peraturan mengenai sistem rekrutmen calon jaksa, pembinaan karier, pendidikan dan latihan, kode etik perilaku jaksa, standar minimum profesi jaksa dan penyelenggaraan pengawasan. "Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki kultur, disiplin kinerja dan etika profesi jaksa," kata Jaksa Agung dalam sambutannya. Keenam peraturan tersebut mulai disosialisasikan pada Agustus 2007 dan diuji coba mulai Oktober hingga Desember 2007 yang nantinya akan dievaluasi pada Januari 2008. Dalam sistem perekrutan jaksa, Kejaksaan akan mencari calon anggota Korps Adhyaksa di berbagai Perguruan Tinggi serta mematok ujian saringan calon jaksa maksimal dua kali yang sebelumnya tidak dibatasi. Sedangkan Kode Perilaku Jaksa (code of conduct) mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi jaksa, tindakan administratif, tata cara pemeriksaan, dan pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif. "Dengan tersedianya aturan baku di institusi kejaksaan, perilaku jaksa akan terkendali dan dapat meminimalisasi penyimpangan," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin. Dalam kode etik itu disebutkan jaksa dilarang menerima atau meminta hadiah, dan larangan itu diberlakukan juga terhadap keluarga Korps Adhyaksa. Kode etik itu juga mengatur jaksa untuk tidak menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, termasuk merekayasa fakta hukum dalam penanganan perkara.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007