Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Masyarakat Independen (AMI) menyatakan seluruh jadwal pelaksanaan pilkada di tanah air, terutama di DKI Jakarta, tidak boleh dilaksanakan sebelum adanya peraturan yang sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan calon independen/perseorangan dapat berpartisipasi dalam pemilihan tersebut. "Peraturan yang sesuai dengan amanat keputusan MK itu, yaitu berupa Perppu sebelum Undang-Undang baru dikeluarkan sebagai bentuk revisi terhadap UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Koordinator AMI, Bob Randilawe, di Jakarta Selatan, Senin malam. Selain itu, KPU juga segera mengeluarkan surat edaran yang menghentikan seluruh proses pilkada dan jika tidak, maka apapun hasil dari pilkada menjadi cacat hukum, termasuk pilkada Jakarta. Ia menambahkan dengan putusan MK, maka bangsa Indonesia memasuki babak baru sistem politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab kepada rakyat, serta akan mendorong konsolidasi partai-partai politik di dalam mempersiapkan calon-calonnya yang lebih kredibel. "Dari internal partai sendiri dalam setiap pilkada tanpa harus menjadi sewaan para pemilik modal yang ingin menguasai pemerintahan di daerah," katanya. AMI juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat di tanah air agar mempersiapkan diri dalam mengikuti pilkada di wilayah masing-masing tanpa harus bergantung dan "menyewa kendaraan" dari parpol yang ada saat ini yang sudah terjangkit penyakit oligarkis dan "money oriented". Sebelumnya dilaporkan, Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin, dalam putusan pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah meloloskan permohonan mengenai pengajuan calon kepala daerah independen atau yang tidak melalui partai politik (Parpol). Uji materi UU Pemda dimohonkan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok, Lalu Ranggalawe dengan kuasa hukum Suriahadi,SH. Lalu menganggap beberapa pasal dalam UU Pemda itu bertentangan dengan UUD 1945. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007