Jakarta (ANTARA News) - Pengaturan dalam undang-undang pemilu merupakan salah satu bentuk kebijakan terbuka, kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

"Undang-undang a quo merupakan pengaturan yang bersifat kebijakan terbuka," ujar Suhajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Suhajar mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan Pemerintah dalam sidang pengujian UU Pemilu, yang diajukan oleh beberapa panitia pemilihan umum dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor.

Dalam pertimbangan Pemerintah yang dibacakan oleh Suhajar, disebutkan pula bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka, yang dapat ditentukan sebagai kebijakan terbuka oleh pembentuk undang-undang.

Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah," jelas Suhajar.

Dalam permohonannya, para pemohon memohon pengujian untuk sepuluh pasal dalam UU Pemilu.

Kesepuluh pasal tersebut adalah Pasal 10 ayat (1) huruf c beserta lampiran dan penjelasannya, Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 44 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, Pasal 52 ayat (1), Pasal 117 ayat (1) huruf b, Pasal 286 ayat (2), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018