Karawang (ANTARA News) - Sejumlah tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan diskotik di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih bebas beroperasi hingga dini hari selama bulan suci Ramadhan.

"Tempat hiburan malam seperti karaoke masih dibolehkan buka pada malam hari selama Ramadhan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Asip Suhendar, saat dihubungi di Karawang, Senin.

Ia mengatakan, tempat hiburan malam yang masih dibolehkan beroperasi selama Ramadhan tidak hanya karaoke. Tempat hiburan malam jenis diskotik juga bisa beroperasi selama Ramadhan.

Baca juga: Dua tempat hiburan malam di Batam langgar aturan Ramadan

Meski dibolehkan buka atau beroperasi, seluruh tempat hiburan malam harus sudah tutup pada pukul 24.00 WIB. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan berupa Surat Edaran Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana.

Dalam surat edaran bupati itu, tempat hiburan malam hanya boleh buka atau beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, sesuai dengan pantauan selama beberapa hari terakhir, sejumlah tempat hiburan malam karaoke yang berada di wilayah perkotaan Karawang ada yang buka hingga menjelang sahur. Modusnya, pengelola tempat karaoke menutup gerbang. Tetapi tetap melayani tamu atau pengunjung hingga menjelang sahur.

Bahkan secara diam-diam, pengelola tempat karaoke itu juga menyediakan minuman beralkohol dan wanita pemandu lagu.

Baca juga: Satpol PP Bekasi akui sulit tutup tempat hiburan malam

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018