Pontianak (ANTARA News) - Pihak Lion Air berharap pelaku perusakan pesawat yang membuka secara paksa jendela darurat pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak - Jakarta, Senin malam, dapat diproses secara hukum.

"Tindakannya telah dilaporkan ke polisi," kata Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono saat dihubungi di Pontianak, Senin.

Ia membenarkan bahwa pada penerbangan di pesawat Boeing 737 - 800 NG dengan nomor registrasi PK - LO itu ada penumpang yang bergurau tengah membawa bom.

"Namun tidak serta merta menjadi alasan untuk membuka jendela darurat," katanya menegaskan.

Ia menambahkan, upaya paksa membuka jendela darurat itu juga tanpa instruksi dari awak kabin.

Terhadap penumpang yang bergurau membawa bom dan penumpang yang membuka paksa jendela darurat, telah dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga: Mengaku teroris, seorang penumpang dicegah terbang dari bandara Pekanbaru

"Lion Air berharap, perbuatan tersebut dapat di proses sampai ke tingkat pengadilan," kata Danang.

Lion Air tetap berkomitmen untuk menerbangkan penumpang JT 687 namun menunggu kedatangan pesawat dari bandara lain.

Kepolisian Resor Kota Pontianak, hingga saat ini masih memeriksa seorang penumpang maskapai Lion Air, yang sempat teriak ada bom, sehingga menyebabkan pelayanan di Bandara Supadio Pontianak, mengalami penundaan.

"Saat ini penumpang atas nama FN salah seorang mahasiswa Untan Pontianak masih diperiksa di Mapolresta Pontianak," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Senin malam.

Ia menjelaskan, pelaku FN sebelumnya sempat diperiksa oleh pihak Bandara Supadio Pontianak, kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk pendalaman selanjutnya.

Baca juga: Berteriak ada bom, seorang penumpang Lion masih diperiksa polisi

Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018