Jakarta (ANTARA News) - Seorang pria lanjut usia, Jack Weridity (61), terdakwa pengedar belasan ribu butir ekstasi dan shabu-shabu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup plus denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa. Majelis hakim yang diketuai Haris SH menyatakan terdakwa asal Papua ini terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan mengedarkan 18.245 butir ekstasi dan shabu-shabu di rumahnya, Jalan Persada I/15 Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Oktober 2006. Terdakwa yang sudah tua-renta ini ditangkap oleh petugas dari Jakarta Barat, karena kejahatannya ini berkaitan dengan beberapa kasus serupa yang ditangani Polres Jakarta Barat. Putusan hakim tersebut persis sama dengan tuntutan Jaksa B.P. Marbun sebelumnya. Menurut pertimbangan hakim, yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatannya itu sangat membahayakan generasi bangsa, dan tidak sejalan dengan tekad pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di tanah air. Sementara yang meringankan, dia sudah lanjut usia. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh empat petugas dari Polres Jakarta Barat yang dipimpin oleh saksi Iptu Dwi Martono, atas informasi dari warga masyarakat setempat. Ketika rumahnya digerebek, terdakwa dipergoki membawa (untuk disembunyikan) sebuah kardus yang berisi berbagai barang bukti tersebut. Namun, dalam persidangan terdakwa membantah dirinya sebagai bandar narkoba sebagaimana dituduhkan jaksa. "Saya hanya disuruh Adi (belum tertangkap, red) untuk menyerahkannya kepada seseorang, dengan imbalan Rp10 juta," ujarnya berdalih. Persidangan atas perkara ini sempat berkali-kali tertunda karena terdakwa sakit. Pada sidang terakhir (24/7) dia dihadirkan ke persidangan dengan menggunakan kursi roda, mengingat masa penahanan sementaranya tinggal tiga hari lagi.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007