Bengkulu (ANTARA News) - Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu beserta instansi terkait lainnya telah menetapkan tiga nominal zakat fitrah untuk Ramadhan 2018 yang bisa dipilih masyarakat.

"Hukum penentuan zakat merupakan perihal yang sah yakni dengan memperhatikan klasifikasi tingkat ekonomi masyarakat di Kota Bengkulu," kata Kepala Kemenag Kota Bengkulu Mukhlisuddin di Bengkulu, Rabu.

Untuk zakat fitrah kata dia, sesungguhnya pembayarannya mengacu pada komoditas beras yang dikonsumsi masyarakat, dengan jumlah zakat per jiwa sebanyak 2,5 kilogram.

"Untuk beras disesuaikan dengan apa yang kita konsumsi di rumah, namun jika repot menakar beras, maka kita tetapkan dengan nominal pengganti," kata dia.

Ada tiga klasifikasi nominal zakat fitrah, menurut Mukhlisuddin yakni mengacu pada tiga kualitas beras yang biasa dikosumsi masyarakat Kota Bengkulu.

Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas tinggi, maka bisa membayar zakat fitrah dengan uang pengganti sebeaar Rp35.000.

Sementara nominal yang setara dengan beras kualitas sedang, zakat yang dibayarkan yakni sebesar Rp30.000 per wajib zakat. Sementara kualitas ketiga yakni Rp25.000 per jiwa.

"Semoga ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat, untuk pembayaran bisa langsung ke penerima zakat, lewat badan amil zakat atau ke masjid setempat," ujarnya.

Mukhlisuddin mengimbau masyarakat agar sebaiknya menyerahkan pembayaran zakat atau bentuk sedekah lainnya lewat badan amil zakat ada masjid setempat guna menekan risiko korban berdesak-desakan yang mengantre zakat.

"Kalau dibagikan sendiri, dengan jumlah yang cukup banyak takutnya terjadi antrean dan desak-desakan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, ini tidak kita inginkan," pungkasnya.

Pewarta: Boyke ledy watra
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2018