Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah elemen masyarakat melaporkan mantan Presiden Suharto dan anggota keluarganya ke Mabes Polri, Rabu, atas tuduhan dugaan berbagai korupsi pada masa Orde Baru. Sejumlah elemen itu di antaranya adalah Kelompok Kerja Petisi 50, Komite Waspada Orde Baru, Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Liga Mahasiswa Nasional dan Perhimpunan Mahasiwa Katolik Seluruh Indonesia (PMKRI). Ketua Presidium Komite Waspada Orde Baru, Judilherry Justam, mengatakan korupsi yang dilakukan oleh keluarga Pak Harto antara lain dana reboisasi, mobil Timor, tata niaga cengkeh dan kilang Migas. "Pinjaman dana reboisasi Rp400 miliar kepada PT IPTN tahun 1996 bertentangan dengan UU Kehutanan No 5 tahun 1967 tentang kehutanan," katanya. Dana reboisasi Rp250 miliar juga dipakai untuk PT Kiani Kertas, yang dimiliki oleh Bob Hasan. Bob Hasan adalah orang dekat keluarga Pak Harto. Justam mengemukakan pembebasan bea masuk impor sedan untuk usaha taksi milik Siti Hardiyanti Rukmana dan proyek mobil nasional Timor oleh Hutomo Mandala Putra juga terindikasi korupsi. "Tata niaga cengkeh oleh Badan Penyangga Produksi Cengkeh (BPPC) berhasil meraup dana miliaran rupiah dari petani," kata Justam. Selain itu, fasilitas pembangunan kilang minyak kepada PT Nusamba terindikasi korupsi, karena diberikan kepada Bob Hasan, yang merupakan orang dekat dengan keluarga Cendana. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007