Jakarta (ANTARA News) - Seorang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menciptakan polemik opini yang mendiskreditkan terkait ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk diperiksa sebagai saksi kasus KTP elektronik pada Senin.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, di Jakarta, Senin, mengatakan KPK seharusnya dapat memahami ketidakhadiran Bambang lantaran padatnya kegiatan kelembagaan yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Ketidakhadiran Ketua DPR memenuhi panggilan KPK hari ini dikarenakan Ketua DPR harus memenuhi kegiatan kelembagaan DPR yang sudah terjadwal sejak jauh hari. Dan seharusnya bisa dipahami oleh KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini," kata Masinton dalam keterangan tertulisnya.

Masinton mengingatkan dalam KUHAP jelas diatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi mengenai pemanggilan ada pertama, kedua dan ketiga hingga upaya pemanggilan paksa.

Politisi PDIP ini meminta KPK dapat menertibkan jajarannya untuk tidak membuat opini terkait pemanggilan saksi dalam kasus yang ditangani.

"KPK berpedoman saja pada mekanisme KUHAP bukan bermain opini yang mendiskreditkan Ketua DPR. Pimpinan KPK harus menertibkan personil institusinya agar tidak liar, menjaga tertib hukum dan kondusif," ucap Masinton.

Dalam kesempatan yang sama Masinton mengingatkan pimpinan KPK selaku unsur penanggung jawab utama yang mengepalai institusi/lembaga KPK seharusnya mengerti etika kelembagaan negara.

Pemanggilan pemeriksaan saksi terhadap Bambang yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR dinilai Masinton seharusnya disampaikan langsung oleh pimpinan KPK dan bukan selevel juru bicara.

"Apalagi pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK sungguh tidak memahami tugas-tugas kelembagaan DPR yang sedang dilaksanakan oleh Mas Bamsoet sebagai Ketua DPR," tuturnya.

Baca juga: KPK terima surat ketidakhadiran Bambang Soesatyo

Baca juga: Bamsoet minta KPK jadwalkan ulang pemanggilan dirinya

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018