Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Agung Laksono, di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya segera mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar keputusannya membolehkan calon independen bertarung di Pilkada, setelah melakukan "judicial review" atas Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tersebut. "Revisi UU Nomor 32 tahun 2004 itu adalah untuk mengantisipasi kekosongan hukum jika terjadi persoalan dalam Pilkada yang diikuti oleh calon independen tersebut, sedangkan rapat konsultasi untuk menentukan cara mengoperasionalkan keputusan MK ini," jelas Agung Laksono. Kepada pers, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, rapat konsultasi juga merupakan salah satu langkah efektif untuk membahas bersama jalan keluar soal calon independen tersebut antara Presiden RI dengan pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi terkait. Karena itu, Agung Laksono meminta agar semua pihak dapat menerima keputusan MK tersebut, karena lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu telah diberi kewenangan untuk melakukan uji materil (`judicial review`). "Apa pun keputusan MK harus diterima, karena MK memang memiliki kewenangan untuk melakukan uji materil. Sehubungan dengan itu, yang perlu dipersoalkan adalah apa tindak lanjutnya ke depan," tukasnya. Secara terpisah, Ketua Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Roy BB Janis, mengatakan, keputusan MK harus jadi momentum untuk meniadakan dominasi Parpol. "Calon yang akan maju dalam Pilkada tidak lagi menjadi sapi perahan Parpol yang mengusungnya. Keputusan MK ini harus jadi pelajaran bagi Parpol supaya tidak melakukan `pemalakan` lagi," kata Roy BB Janis kepada pers. Berbeda dengan itu, Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) di DPR RI, Djamaludin Karim, menilai keputusan MK sangat spekulatif bahkan bisa menimbulkan persoalan jika pemerintah tidak segera mengantisipasi dan membuat aturan hukumnya. "Sebenarnya, pelaksanaan Pilkada sudah masuk dalam ranah Pemilu dan harus mengikuti ketentuan undang-undang tentang penyelenggaraan Pemilu dan harus mengikuti ketentuan yang ada lainnya. Jadi, secara konstitusional, putusan MK ini masih bisa diperdebatkan," tegas Djamaluddin Karim. Mengenai pengaturan hukum pelaksanaan Pilkada bagi calon independen, Djamaludin Karim mengatakan, semuanya sangat tergantung pada pemerintah dan DPR RI. "Apakah akan masuk dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu, melakukan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 atau bagaimana. Jadi, pemerintah harus segera mengajukan revisi atau DPR RI melakukan usul inisiatif untuk mempersiapkan payung hukum yang mengatur mekanisme dan persyaratan yang dibutuhkan," ujar Djamaludin Karim. Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini lanjut menyatakan, keputusan MK memuluskan calon independen akan memberi kedewasaan rakyat dalam berpolitik. "Rakyat dapat memilih calonnya dengan adil. Rakyat akan dapat menyeleksi para pemimpinnya dengan baik. Sehingga tokoh-tokoh potensial yang berada di Parpol atau Ormas dapat bersaing secara `fair` tanpa diganjal Parpol," kata Djamaludin Karim.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007