Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR menerima usulan dua nama calon hakim agung (CHA)  Periode II Tahun 2017-2018 yang telah di seleksi oleh Komisi Yudisial (KY) yang telah melakukan proses seleksi, untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

"Usulan ini akan dibicarakan di Komisi III DPR lalu diambil keputusan di Rapat Paripurna DPR," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Fadli usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dua nama CHA yang diajukan KY adalah Abdul Manaf yang sebelumnya menjabat Dirjen Badan Peradilan Agama, dan Pri Pambudi Teguh yang sebelumnya merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Dia mengatakan dalam Rapat Konsultasi yang berlangsung tertutup tersebut, Pimpinan KY menjelaskan proses seleksi yang berjalan sejak Oktober 2017 hingga Mei 2018.

Seleksi itu menurut dia untuk mengisi enam jabatan hakim agung, lalu dalam perjalanannya ada dua hakim agung yang pensiun sehingga harus diisi.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan pada Oktober 2017 institusinya menerima permohonan MA untuk mengisi kekosongan enam hakim agung dan pada Desember 2017 KY menerima kembali permohonan untuk mengisi dua orang hakim agung untuk kamar agama dan perdata.

"Pada hari ini kami menyampaikan usulan kepada DPR sebagai bagian dari proses konstitusional dalam seleksi calon hakim agung," kata Aidul.

Dia menjelaskan dalam proses seleksi ada 84 orang yang mendaftar, dalam tes administrasi hanya 74 orang yang lulus dan hanya 23 orang yang lulus tes kualitas.

Sementara itu menurut dia, dari 23 orang tersebut, hanya delapan orang yang lulus tes kepribadian dan rekam jejak dan akhirnya hanya dua orang yang lolos dalam tes wawancara.

"Akhirnya kami memutuskan dari delapan kekosongan hakim agung, hanya dua orang yang bisa lolos dalam proses seleksi yang kami usulkan ke DPR," katanya.

Dia menjelaskan tes yang dilakukan KY untuk CHA berdasarkan parameter dan ketetapan institusinya yang sudah berlaku sejak 2013 sehingga tidak ada perubahan dalam proses seleksi.

Menurut dia, KY melibatkan para pakar dan melihat hasil karya profesi, kalau hakim karir dilihat putusan yang pernah dikeluarkan dan kalau berlatar belakang akademisi terkait disertasi yang pernah dibuatnya.

"Seleksi ini bersifat terukur, baik kualitatif maupun kuantitatif sehingga tidah hanya satu kriteria," katanya.

Menurut dia, KY menunggu pengajuan dari MA untuk mengisi posisi enam hakim agung yang masih kosong.

Baca juga: KY loloskan delapan CHA ke tahap wawancara

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2018