Banjarmasin (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin berhasil mengamankan Mahyuni (32), warga Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, karena terbukti menjadi dukun yang mencabuli seorang wanita usia 29 tahun yang menjadi pasiennya. Tersangka Mahyuni diamankan pihak berwajib, Kamis, dari rumahnya atas pengaduan korban yang mengaku telah hamil dua bulan lantaran dicabuli si dukun. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Poltabes Banjarmasin, AKP Bahrudin Tampubolon, kejaadian pencabulan berawal pada Juni 2007 saat korban mengeluh kepada isteri tersangka tentang keinginannya untuk segera menikah dan menemukan laki-laki yang cocok sekaligus ideal. Oleh isteri tersangka, korban disarankan untuk mengkonsultasikan keluhannya tersebut kepada suaminya yang memiliki kemampuan mistik alias ahli dalam dunia perdukunan. Oleh karena percaya terhadap nasihat teman sekerjanya itu, korban bersedia untuk mengikuti anjuran melakukan upacara ritual khusus, yaitu seluruh bagian tubuhnya diukir menggunaan minyak yang telah diberikan mantera, dan melakukan mandi kembang. Korban, yang lagi-lagi percaya, mengikuti permintaan tersangka yang berujung kepada tindak pencabulan sekaligus merenggut kegadisannya di rumah tersangka, persisnya di kamar khusus tempat semua ritual berlangsung. Menurut pengakuan korban kepada wartawan, dirinya sudah tak sadarkan diri ketika tersangka dukun cabul menyetubuhinya, namun anehnya seusai ritual tersebut dirinya tak kunjung mendapatkan menstruasi. Oleh karena merasa ada kelainan dalam tubuhnya, korban pun akhirnya memeriksakan diri ke Poliklinik Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Banjarmasin, guna memastikan kondisi rahimnya, dan ternyata dokter memberitahukan bahwa ada benih bayi dalam kandungannya. Tidak terima atas perlakuan tersangka, korban akhirnya melaporkan kejadian yang telah menimpanya tersebut ke pihak berwajib. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007