Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana kasus penembakan di kawasan PT Freeport McMoran, Timika, Papua, Antonius Wamang. Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Kamis, mengatakan, maka yang berlaku bagi Wamang adalah hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 22 Januari 2007. Putusan kasasi itu diucapkan oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh German Hoediarto dan beranggotakan Soedarno serta M Imron Anwari pada 25 Mei 2007. German mengatakan, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Wamang karena menilai tidak ada kesalahan yang dibuat oleh PT DKI Jakarta dalam putusannya. "Tidak ada kekeliruan hukum dalam putusan PT DKI Jakarta," ujarnya. Selain menolak kasasi yang diajukan oleh Wamang, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh enam terpidana lain kasus penembakan di PT Freeport, yaitu Antonius Anggaibak, Yulianus Deikme, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak alias Kibak. Dengan demikian, putusan yang berlaku bagi enam terpidana itu juga hukuman yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta. Agustinus Anggaibak dan Yulianus Deikme, dihukum tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 November 2006. Di tingkat banding, hukuman bagi keduanya diperberat menjadi delapan tahun penjara oleh PT DKI Jakarta pada 22 Januari 2007. Empat terpidana lainnya, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak alias Kibak, yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat juga diperberat hukumannya oleh PT DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara. Sedangkan Antonius Wamang sejak tingkat PN Jakarta Pusat sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. JPU menuntut Agustinus dan Yulianus 15 tahun penjara, sedangkan empat terpidana lain dituntut delapan tahun penjara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007