Singapura (ANTARA News) - Dua staf media Korea Selatan ditangkap karena memasuki tanpa izin kediaman duta besar Korea Utara untuk Singapura, kata polisi Singapura, beberapa hari sebelum KTT Donald Trump - Kim Jong Un di negara itu.

Polisi menyatakan kedua orang yang ditangkap itu berasal dari Korean Broadcasting System News, selain orang ketiga yang juga dari televisi itu, sedangkan orang keempat adalah pemandu sekaligus penerjemah. Mereka semua sedang diselidiki polisi.

"Dua pria Korea Selatan, berusia 42 dan 45 tahun, yang mewakili Korean Broadcasting System News, telah ditahan," kata polisi dalam posting di Facebook.

Juru bicara kepresidenan Korea Selatan menyatakan akan memanfaatkan jalur diplomatik untuk mencegah masalah seperti itu dan mendesak wartawan untuk waspada dan hati-hati.

Baca juga: 3.000 wartawan dari seluruh dunia liput KTT Trump-Jong Un di Singapura

Para wartawan itu datang ke Singapura untuk meliput peristiwa internasional sangat langka dan bersejarah, yakni bertemunya seorang presiden Amerika Serikat dengan seorang pemimpin Korea Utara yang untuk pertama kalinya terjadi.

Pertemuan antara Presiden AS Donald Trump dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un itu akan berlangsung pada 12 Juni atau Selasa pekan depan di Singapura.

Menurut hukum Singapura, masuk tanpa izin ke rumah orang bisa dipenjara sampai tiga bulan atau denda 1.500 dolar Singapura, demikian Reuters.

Baca juga: Trump bertekad akhiri resmi Perang Korea saat bertemu Jong Un



 

Pewarta: ANTARA
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2018