Jakarta, 27 Juli 2007 (ANTARA) - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, mantan menteri, Dr. Sonny Keraf, tidak dapat memberikan kesaksian yang meyakinkan tentang masalah ijin pengelolaan tailing PT Newmont Mihahasa Raya (PTNMR). WALHI telah mengajukan gugatan perdata terhadap PTNMR, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua saksi yang dihadirkan oleh WALHI di pengadilan hari ini, Dr. Sonny Keraf dan Dr. Rignolda pada dasarnya memberikan bukti yang sama yang telah disampaikan selama persidangan kasus pidana di Pengadilan Negeri Manado; yang mana bukti-bukti tersebut telah secara mendalam diperiksa dan ditolak oleh majelis hakim. "Seperti diketahui oleh Sonny Keraf sendiri, PTNMR telah menyerahkan dokumen ERA (Environmental Risk Assessment) dan baik Sonny Keraf maupun wakil dari pemerintah tidak pernah mengeluarkan pemberitahuan kepada NMR yang menyatakan bahwa izin STP telah dicabut atau tidak berlaku lagi," ujar Luhut MP. Pangaribuan, yang memimpin tim legal PTNMR. "Tailing PTNMR tidak berbahaya, bukan B3, jika tailing termasuk B3, penempatan tailing di bawah laut tidak akan pernah diizinkan," lanjut Luhut. Dr. Rignolda juga memberikan kesaksiannya tentang populasi ikan di Teluk Buyat, yang mengklaim bahwa ada pencemaran di Teluk Buyat yang telah merusak kehidupan laut di sana. "Bukti ini" tidak dapat mendukung klaimnya mengenai pencemaran lingkungan, dan sebelumnya telah ditolak secara tegas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado. Hasil analisa yang dilakukan oleh laboratorium-laboratorium yang berakreditasi nasional maupun internasional telah menyimpulkan bahwa tidak terjadi pencemaran di perairan Teluk Buyat dan mutu ikan di teluk Buyat tidak berbeda dengan mutu ikan di perairan lain di dunia. PTNMR telah menyerahkan dokumen AMDAL-nya yang telah ditinjau dan disetujui oleh badan pemerintah yang berwenang, serta hasil studi dan pemantauan yang dilakukan oleh Newmont, Pemerintah dan Tim Independen selama kegiatan operasi tambang berlangsung tidak menunjukkan adanya kerusakan lingkungan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi: Rubi W. Purnomo, Public Relations Manager PT Newmont Pacific Nusantara, 08151837203, rubi.purnomo@newmont.com

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2007