Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, tindakan dirinya melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma`arif ke Polda Metro Jaya untuk memberikan pelajaran yang baik bagi masyarakat di seluruh tanah air yang menjadi korban fitnah dan berita yang tidak benar. "Saya tidak ingin banyak orang di negeri ini yang mungkin mengalami nasib seperti saya, menjadi korban fitnah dan berita-berita yang tidak benar," kata Presiden yang didampingi Ibu Ani Yudhoyono usai melaporkan Zaenal Ma`arif di Sentra Pelayanan Kepolisian Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu sore. Menurut Presiden, terkadang ada orang yang tidak berdaya, tidak tahu harus melapor kemana serta mungkin takut biaya mahal. "Karena itu, saya melakukan gerakan moral sebagai warga negara, mari apabila seseorang dicemarkan nama baiknya apalagi pada tingkat yang sangat berlebihan, gunakan pintu keadilan dan hukum untuk menyelesaikannya dengan baik," katanya. Presiden Yudhoyono mengatakan dirinya melaporkan Zaenal Ma`arif ke Polda atas tuduhan pencemaran nama baiknya dalam kapasitas sebagai pribadi warga negara, dan bukan sebagai presiden. "Karena itu saya harus mengikuti aturan hukum, dan saya juga tidak menggunakan perangkat negara seperti Kapolri dan Jaksa Agung. Nanti malah keliru, biarkan saya datang sendiri seperti ini," katanya. Presiden menganggap, Zaenal Ma`arif telah mencemarkan nama baiknya dengan pernyataan yang intinya menuduh dirinya telah menikah sebelum masuk Akabri sekian puluh tahun lalu. Pernyataan Zaenal tersebut, lanjutnya, pada kenyataannya telah disiarkan oleh berbagai media massa. "Ini sungguh mencemarkan nama baik, kehormatan, dan harga diri saya serta keluarga," katanya. Karenanya, tambah Presiden, demi tegakknya keadilan dan hukum di tanah air, serta agar tidak terjadi lagi fitnah dan pembunuhan karakter yang sangat merugikan, maka dirinya secara resmi mengadukan persoalan ini secara hukum. Presiden dan Ibu Ani Yudhoyono yang mengenakan pakaian batik datang ke Mapolda Metro Jaya dengan mengendarai mobil jenis Mercedes Benz dengan bernomor polisi B 1905 BS. Nampak hadir mendampingi Presiden adalah dua juru bicara kepresidenan Dino Patijalal dan Andi Malarangeng. Di Mapolda, Presiden diterima Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Adang Firman. Sementara itu, usai menerima pengaduan Presiden, Kapolda Adang Firman mengatakan, apa yang dilakukan Presiden merupakan contoh yang baik dari Presiden sebagai anggota masyarakat yang datang sendiri untuk melaporkan masalahnya. Atas laporan tersebut, katanya, pihak Polda akan mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada secepatnya. "Saya kira tidak akan lama," katanya. Ia menambahkan, untuk sementara pasal yang digunakan adalah pasal yang secara umum digunakan dalam kasus serupa, yaitu pasal 310 atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman dibawah satu tahun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007