Banjarmasin (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Prof. Dr. Muladi,SH menyatakan bahwa Zainal Ma`arif harus siap-siap masuk penjara, bila pernyataannya tentang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menikah sebelum masuk Akabri tidak terbukti. Pernyataan Muladi tersebut disampaikan usai memimpin rapat Lemhanas bersama seluruh jajaran Muspida Kabupaten dan Provinsi Kalsel di Aula Abdi Persada Pemprov Kalsel di Banjarmasin, Senin. Dikatakan, langkah SBY yang mengadukan Zainal Ma`arif ke jalur hukum sudah benar, karena itu akan menjadi langkah klarifikasi kepada masyarakat kalau benar pernyataan Zainal Ma`arif tidak benar. "Langkah presiden sudah benar, untuk memberikan klarifikasi kepala masyarakat sekaligus memberikan pelajaran kepada orang yang memberikan pernyataan tidak benar," tambahnya. Ditegaskannya, langkah SBY untuk mengadukan Zainal Ma`arif tersebut sebenarnya bukan semata-mata dia sebagai seorang presiden, tetapi sebagai masyarakat biasa yang merasa namanya dicemarkan. "Kasus yang dihadapi SBY saat ini kan delik aduan, sehingga kendati dia bukan kepala negara, tetap punya hak untuk mengadukan Zainal Ma`arif. Namanya delik aduan tidak akan memberikan dukungan apakah dia presiden apa bukan, sehingga saya yakin proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturannya," katanya. Muladi yakin, perseteruan antara SBY dan Zainal Ma`arif tidak akan mengganggu stabilitas bangsa, karena hal tersebut tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak. Hanya saja, secara pribadi SBY memang harus menempuh jaluh hukum tersebut jangan sampai kejadian atau isu yang saat ini terjadi kembali terulang di kemudian hari. Menurutnya, beberapa tahun sebelumnya, isu yang sama terkait dengan SBY juga pernah dihembuskan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, namun semuanya akhirnya berakhir begitu saja. Dengan proses hukum ini, akan memberikan pelajaran kepada orang-orang yang beritikad tidak baik untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan, katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007