Jakarta (ANTARA News) - PT Global Mediacom (BMTR) mengakui transaksi divestasi saham anak perusahaannya, PT Usaha Gedung Bimantara (UGB) merupakan transaksi yang mengandung unsur benturan kepentingan. "Transaksi divestasi UGB memang merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan," kata Direktur Utama BMTR Hary Tanoesoedibjo, dalam laporannya ke BEJ, Senin. Dalam pemberitaan sebelumnya, UGB ini dijual BMTR senilai Rp510 miliar atas 99 persen kepemilikan saham kepada PT Kridaperdana Indahgraha (KPIG). Dalam prospektus yang disampaikan oleh KPIG kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Rabu (11/7), disebutkan bahwa kedua pihak telah menandatangani kesepakatan pejualan aset pada 5 Juli lalu. Transaksi ini sendiri merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, karena Direktur Utama Kridaperdana Muhamad Budi Rustanto merupakan salah satu direktur Global Mediacom. Sementara dua komisaris, yaitu Hary Djaja dan Liliana Tanaja juga memiliki hubungan keluarga dengan Hary Tanoesudibyo. BMTR menjual UGB yang terkenal dengan nama `Menara Kebon Sirih` karena rencana perseroan untuk lebih fokus ke bisnis multimedia. Rencana penjualan UGB ini akan dimintakan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 6 Agustus 2007 mendatang.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007