Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan hari ini dia akan memutuskan apakah akan menghentikan atau melanjutkan langkah hukumnya berkenaan dengan tuduhannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, yang perkaranya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

 "Saya akan ambil keputusan hari ini, lanjut atau tidak," kata Fahri di Jakarta, Selasa.

Didampingi pengacara Mujahid Latief, Fahri mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi rencana dia sebelumnya untuk mencabut laporan terhadap Sohibul.

Fahri mengaku sempat berencana mencabut laporan terhadap Sohibul lantaran memasuki Ramadhan, dan sudah berdiskusi dengan sejumlah petinggi PKS guna membahas tindak lanjut laporannya ke polisi mengenai dugaan pencemaran nama baiknya melalui media.

Ia mengatakan para kader PKS "merayu" dia untuk mencabut laporan tersebut dan dia akan menyampaikan hal itu ke penyidik kepolisian. Fahri juga mengemukakan bahwa dia membuka diri untuk berdamai dan mencabut laporannya.

Berdasarkan laporan polisi tanggal 8 Maret, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.

Fahri menjelaskan dia menyampaikan laporan ke polisi karena meski pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya dari pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan "yang menjurus ke arah fitnah."

Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor. Polisi juga sudah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik itu.

Baca juga: Fahri Hamzah berencana batalkan proses damai dengan Presiden PKS
 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018