Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah adanya perintah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan untuk memenangkan Khofifah Indar Parawangsa-Emil Dardak dalam pemilihan kepala (pilkada) daerah provinsi Jawa Timur 2018.

"Dalam kesempatan ini tadi saya bertiga dengan Presiden dan Mensesneg ingin mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh salah satu ketua umum partai yang mengatakan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menugaskan kepada Ketum Partai Golkar untuk memenangkan ibu Khofifah. Itu sama sekali tidak benar," kata Pramono di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Dalam kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur di Probolinggo pada Sabtu (23/6), Ketum Partai Golkar yang juga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Jokowi untuk memenangkan Khofifah.

Airlangga mengatakan arahan Presiden Jokowi bukan tanpa alasan. Meski Presiden Jokowi adalah kader PDI-P, namun arahan pemenangan Pilkada Jawa Timur justru ditujukan untuk Khofifah karena Khofifah dulu yang membantu Presiden Jokowi saat pencalonan dalam pemilihan presiden (pilpres).

Bukan hanya pilpres, tapi saat di dalam pemerintahan, Khofifah juga membantu Presiden sebagai Menteri Sosial sehingga soal kedekatan antara Khofifah dan Presiden Jokowi tak perlu diragukan lagi, demikian disampaikan oleh Airlangga.

"Tidak pernah ada penugasan oleh presiden kepada siapapun karena Presiden harus netral. Sekali lagi Presiden harus netral," bantah Pramono.

Walau ia mengakui bahwa secara pribadi Presiden Jokowi punya kedekatan dengan keluarga Bung Karno adalah kedekatan pribadi.

"Dan pertemuan Presiden misalnya dengan mbak Puti (Soekarno) dengan mas Djarot (Saiful Hidayat) dan dengan mas Ganjar (Pramono) adalah dalam kapasitas presiden sebagai pribadi. Jadi itu yang ingin kami sampaikan karena besok mau pilkada, ini kan simpang siur seakan-akan ada penugasan dari presiden untuk memenangkan calon tertentu, kami tegaskan tidak ada," tegas Pramono.

Pada 27 Juni 2018 akan digelar pemungutan suara dalam Pilkada Serentak di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Presiden juga telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam Keppres No. 15/2018 itu tercantum penetapan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018