Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat paling lambat pekan depan akan menggelar sidang pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan aktivis HAM Munir. Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat, Yanwitra, di Jakarta, Senin, mengatakan, Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Majelis hakim itu diketuai oleh Andriani Nurdin dan beranggotakan Heru Pramono serta Iva Sudewi. "Hari sidangnya belum ditentukan, tergantung majelisnya. Tetapi, paling lambat pekan depan," ujarnya. Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, M Assegaf mengatakan, ia dan kliennya belum menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Pusat. Assegaf menambahkan, ia juga belum menerima berkas permohonan PK yang diajukan oleh Kejaksaan. Sebelumnya, Humas PN Jakarta Pusat Heru Pramono mengatakan, pengadilan akan memprioritaskan penanganan perkara PK pembunuhan Munir karena menarik perhatian masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Juli 2007, telah mendaftarkan permohonan PK perkara pembunuhan aktivis HAM Munir ke panitera PN Jakarta Pusat. Sidang pemeriksaan PK perkara Pollycarpus akan digelar di PN Jakarta Pusat, dan seterusnya setelah dibuat berita acara pendapat akan dikirimkan ke MA. MA kemudian akan membentuk majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili permohonan PK tersebut. Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ciciut Sutiarso. Oleh pengadilan tingkat banding, hukuman itu dikuatkan. Namun, majelis hakim kasasi yang diketuai Iskandar Kamil membebaskan Pollycarpus dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Munir. Oleh MA, Pollycarpus hanya dihukum dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu. Atas vonis kasasi MA itu, Kejagung kemudian mengajukan permohonan PK.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007