Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda telah meluncurkan Sistem Pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri secara terpadu di Kedutaan Besar RI di Singapura. Sistem Pelayanan WNI di KBRI Singapura merupakan proyek percontohan bagi lima perwakilan RI lainnya, yaitu KBRI Seoul (Korea Selatan), KBRI Bandar Seri Begawan (Brunei), KBRI Amman (Yordania), KBRI Doha (Qatar), dan KBRI Damaskus (Suriah), kata Departemen Luar Negeri dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA News, Senin. Peluncuran Sistem Pelayanan WNI secara terpadu di KBRI Singapura itu merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 6/2006 tentang Kebijakan Roformasi Sistem Penempatan dan Pelayanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai upaya meningkatkan perlindungan bagi semua WNI di luar negeri. Disebutkan, Sistem Pelayanan WNI itu merupakan sistem pelayanan warga yang terintegrasi di Perwakilan RI yang bertujuan meningkatkan perlindungan bagi semua WNI termasuk TKI melalui satu pintu. "Melalui sistem ini diharapkan Perwakilan RI dapat memperkuat fungsi pelayanan warga lewat pendekatan kepedulian dan keberpihakan," katanya. Di samping itu, katanya, pendekatan ini membuat Perwakilan RI lebih sensitif, responsif, proaktif terhadap setiap pemasalahan yang dihadapi WNI dan inovatif dalam menyelesaikan persoalan serta mendorong pelayanan yang cepat, tepat, murah dan memuaskan. Instruksi Presiden No.6/2006 menargetkan pembentukan Pelayanan WNI di enam negara, yaitu Korea Selatan, Brunei Darussalam, Singapura, Jordania, Suriah, dan Qatar. Operasionalisasi Pelayanan WNI didasarkan pada Peraturan Menlu tentang Pelayanan Warga pada Pewakilan RI di luar negeri, beserta Petunjuk Pelaksanaan yang harus dijalankan oleh seorang pejabat fungsi Pelayanan WNI.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007