Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan tidak ada hitung cepat oleh lembaga survei dalam Pilkada 2018 kota setempat.

"Jika ada yang melakukan hitungan cepat, tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk apa pun," kata Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda di Padang, Rabu.

Menurut dia, lembaga survei yang boleh melakukan dan mempublikasikan hasil hitung cepat harus mendaftar ke KPU terlebih dahulu, namun pada pilkada Padang 2018 ini tidak ada satu pun lembaga yang datang mendaftar.

Lembaga yang mempublikasikan hasil pilkada tetapi tidak terdaftar resmi di KPU Padang, maka dapat dikatakan sebagai lembaga survei ilegal.

Jika mereka tidak terdaftar di KPU, maka hasil survei yang dipublikasikan berpotensi membingungkan masyarakat. Apalagi kalau hasil surveinya tidak benar.

"Lembaga yang dapat mempublikasikan hasil perhitungan suara harus terdaftar di KPU Padang, jika tidak terdaftar dapat dikatakan ilegal," ujarnya.

Ia mengemukakan jika lembaga survei ingin mengambil bagian dalam proses pilkada, harus mendaftar paling lambat 30 hari menjelang waktu pemungutan suara.

Lembaga survei yang ingin mendaftar ke KPU, harus memenuhi syarat yakni akta pendirian lembaga atau badan hukum, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dan pas foto pimpinan lembaga.

"Ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat," katanya.

 Kemudian, pihaknya juga akan menindak tegas lembaga-lembaga survei yang tidak taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada aduan dari masyarakat, maka KPU akan menyerahkan hasil pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk diproses.

Jika ada aduan, KPU akan bentuk dewan etik yang terdiri dari lima orang yakni dua orang akademisi, dua orang profesional atau ahli lembaga survei dan satu orang KPU.

"Seandainya terbukti ada pelanggaran pidana dalam hasil survei atau prosesnya, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan," katanya.



(T.KR-MRO/B/S023/C/S023) 27-06-2018 09:17:09

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018