Semarang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggunakan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sehingga berakibat pada tercatatnya data pemilih ganda pada Pilkada, Rabu.    
"KPU tidak pakai data DP4 Kemendagri yang diserahkan ke KPU, padahal di aplikasi KPU data saya di TPS Semarang, tempat tinggal saya yang lama. NIK saya sudah pindah Jakarta dan saya ber-KTP Jakarta," kata Tjahjo di Semarang, Rabu.

   
Tjahjo mendapatkan informasi bahwa namanya masih terdaftar sebagai DPT di Pilkada Jawa Tengah, sehingga dia berinisiatif untuk langsung mendatangi TPS 10 Mlatiharjo, Semarang Timur, tempat dia terdaftar sebagai DPT.

   
"Untungnya saya dapat informasi itu dan proaktif mendatangi TPS tersebut bersama Ketua Bawaslu Pusat (Abhan), dan dicabut nama saya di DPT itu serta memastikan (Formulir C-6) tidak dipakai)," jelasnya.

   
Mendagri menyayangkan kinerja KPU yang menentukan DPT tidak berdasarkan data DP4, melainkan menggunakan data DPT pada saat Pemilu 2014.

   
"Sayangnya KPU tidak pakai data NIK DP4 Kemendagri, tapi masih ada yang pakai data DPT Pileg 2014. Masalah sudah dicatat langsung oleh Ketua Bawaslu dan akan ditanyakan ke KPU," ujarnya.
 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2018