Wamena, Papua (ANTARA News) - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 05 di Kabupaten Jayawijaya, Papua, ditahan polisi karena sudah mencoblos seluruh surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta surat suara bupati dan wakil bupati Jayawijaya, tanpa melibatkan warga.

Akibat pencoblosan sepihak yang tidak melibatkan pemilih lain, aktivitas penyaluran hak politik di TPS 05 tidak dilakukan pada Rabu, sebab tidak ada bangunan TPS ataupun logistik, termasuk surat suara.

"Satu hambatan di TPS 05 di Wamena kota, kejadiannya itu surat suara sudah dicoblos oleh ketua KPPS. Sudah dicoblos untuk bupati, tetapi untuk gubernur (setelah coblos) dia bagi dua, calon urut satu dan urut dua dibagi rata," kata Ketua KPU Jayawijaya, Adi Wetipo, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu.

Ia mengatakan, ketua KPPS itu sudah ditahan di Mapolres Jayawijaya dan polisi juga mengamankan seluruh surat suara yang sudah dicoblos oleh ketua KPPS tersebut.

KPU Jayawijaya berencana melakukan pencoblosan ulang dengan melibatkan seluruh warga di TPS 05, yang sempat kehilangan TPS dan logistik pemilu ini.

"Sementara surat suara yang sudah dicoblos oleh ketua KPPS itu nanti kita musnahkan. Sudah ada rekomendasi lisan dari panwaslu, kita tunggu rekomendasi tertulis untuk bisa kita lakukan pencoblosan ulang di TPS-05," katanya.

Ketua PPS Kelurahan Wamena Kota, Fralin M Simbiak, saat ditemui di lokasi TPS 05, mengatakan, ketua KPPS yang ditahan polisi, juga membawa lari honor petugas KPPS dan logistik.

"Akibatnya untuk TPS 05 hari ini tidak lakukan pencoblosan, tetapi akan dilaksanakan Kamis (28/6/2018). Mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIT," katanya.

Simbiak mengaku belum mengetahui jumlah pasti pemilih di TPS 05, yang bangunan TPS, logistik pemilunya hilang Rabu pagi.

Pewarta: Marius Yewun
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018