Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat akan menyelidiki hilangnya sekitar 2.600 surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2018-2023.

"Ini sudah dilaksanakan diinformasikan ke Panwas, Polres. Saya kira Polres Cirebon sedang mendalami kasus ini," ujar Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat di Kantor KPU Jabar, Rabu.

Menurut Yayat, posisi surat suara yang hilang untuk Pemilihan Bupati Cirebon berada di kecamatan Plumbon saat akan didistribusikan ke tingkat kelurahan.

"Tidak ditemukannya itu ketika akan didistribusikan dari kecamatan ke kelurahan. Jadi posisi kehilangannya itu di kantor kecamatan Plumbon," kata dia.

Yayat menerima kabar sekitar 2.600 surat suara hilang pada pukul 04.30 WIB dari KPU setempat. Ribuan surat suara hilang tersebut terjadi di satu desa yakni di Danamulya untuk kebutuhan enam TPS.

Setelah mendapat kabar tersebut, ia langsung menginstruksikan KPU setempat agar segera menggantinya dengan surat suara dari pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 2.000 buah.

"Sementara sisanya yang 600 di cover oleh TPS-TPS terdekat," kata dia.

Sebelum dinyatakan hilang, kata dia, kotak suara dari KPU ke kecamatan masih dalam keadaan belum tersegel. Pasalnya, terdapat dokumen C yang belum diterima di enam TPS tersebut.

"Menunggu formulir C yang masih kurang, ketika di periksa lagi di satu desa dari 6 TPS itu hilang. Sementara yang lainnya aman.

Yayat menjelaskan hilangnya surat suara ini tengah diselidiki oleh aparat dari Polres Cirebon.

Ia berharap, aparat dapat secepatnya mengungkap dalang dibalik hilangnya surat suara.

"Kita tunggu saja, motifnya apa tujuannya apa," katanya.

Baca juga: Surat suara enam TPS di Cirebon hilang

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2018