Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Jeiry Sumampouw, di Jakarta, Selasa, menilai proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dengan menghasilkan 45 orang, sebagian di antaranya tidak jelas latar belakangnya, terkesan agak melenceng dari amanat undang-undang. "Berkaitan dengan pengumuman bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini (Selasa), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, proses seleksi yang telah terjadi sampai saat ini terkesan agak melenceng dari amanat Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 pasal 13 ayat satu sampai tiga," ujarnya. Tidak lolosnya nama-nama yang telah cukup berkompetensi di bidangnya masing-masing, seperti Ramlan Subakti (kini masih menjabat Wakil Ketua KPU), mantan Sekjen Depdagri (Progo Nurjaman), Hadar Gumai (Direktur Cetro) dan Didiek Supriyanto (mantan Ketua Panwaslu), menurutnya, membuat banyak pihak mempertanyakan kehebatan para tim seleksi melakukan tugasnya. Untuk itu, atas nama JPPR, Jeiry Sumampouw meminta, pertama, tim seleksi menjelaskan secara transparan kepada masyarakat proses, methode dan pertimbangan yang diambil, sehingga menghasilkan 45 nama tersebut. "Kedua, meminta tim seleksi juga mengumumkan ke publik profil ke-45 orang ini, agar bisa lebih dikenal masyarakat. Ketiga, meminta supaya tim seleksi berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang punya kompetensi dalam bidang kepemiluan dalam proses-proses seleksi selanjutnya," ujarnya meyakinkan. Sebagaimana diumumkan pihak tim seleksi, dari 260 orang yang memenuhi persyaratan administrasi, hanya 45 lolos tes tertulis, kebanyakan merupakan muka baru. "Inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan, bagaimana kualitas KPU nantinya," tambah Jeiry Sumampouw.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007